Slider

Berita Terkini

Cerita

Otomotif

Kesehatan

Bisnis

Video Populer


Mimpiterus.com - Polemik mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai peraturan yang memperbolehkan warga asing memiliki properti dengan tujuan menghadapi persaingan regional sedang hangat dibicarakan di masyarakat mengenai untung dan ruginya.

Indonesia menjadi tujuan Warga Asing untuk berinvestasi, untuk hal ini mereka memerlukan tempat hunian untuk tinggal dan selain itu Indonesia juga dijadikan tujuan wisata mancanegara. Jika para WNA memiliki properti atau hunian di Indonesia, mereka akan sering kembali ke Indonesia untuk berwisata dan ini akan menjadi tambahan pendapatan dari devisa yang akan bertambah.

Namun, keputusan pemerintah ini masih dijadikan pembicaraan, hal yang dibicarakan adalah jenis properti yang dapat dimiliki oleh WNA. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan kalau WNA hanya dibolehkan memiliki apartemen mewah ataupun super mewah saja, bukan yang lain. Untuk sekarang ini, kategori mewah adalah Rp. 5 Milyar, untuk kategori super mewah tentunya lebih besar dari itu. Dengan adanya kepemilikan oleh warga asing, pemasukan pajak Indonesia pun akan terbantu. Pembelian properti akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20%. Dengan adanya pemasukan PPnBM ini, target pendapatan pajak bisa tercapai.

Sebenarnya pada Peraturan Pemerintah No. 41/1996, dinyatakan bahwa WNA boleh memiliki rumah tapak. Tapi yang harus dicermati adalah rumah tersebut dibangun di atas tanah milik negara atau hak guna pakai dengan persetujuan pemilik tanah. Perjanjian ini dituliskan dalam jangka waktu tertentu, tapi tidak boleh lebih dari 25 tahun. Untuk bisa memilikinya pun, para WNA harus sudah mengantongi Surat Izin Tinggal. Sehingga para warga asing tidak memegang secara penuh dan leluasa atas kepemilikan properti yang dibelinya.

Real Estate Indonesia (REI) mengajukan permintaan kepada Presiden, agar warga asing memiliki kebebasan yang sama dengan WNI dalam pembelian properti. Jika ini disetujui, mereka akan bisa membeli rumah bukan kategori mewah ataupun super mewah. Permintaan dari REI ini harus diwaspadai jika disetujui oleh Presiden, karena akan menimbulkan kemungkinan yang buruk seperti harga properti akan meningkat tajam, hal ini akan menurunkan daya beli masyarakat Indonesia. Jika daya beli WNI menurun inilah bagian terpenting yang harus dihindari, jangan sampai nantinya kebijakan ini malah merugikan masyarakat Indonesia.

Keputusan Presiden Mengizinkan Warga Asing boleh memiliki Properti di Indonesia masih harus ditinjau lebih jauh, dan belum dapat dipastikan dalam waktu dekat. Jika Presiden mengizinkan, hal yang perlu dilakukan adalah hukum-hukum tentang peraturan kepemilikan tanah dan bangunan oleh warga negara asing harus direvisi. Peraturan Presiden ini juga harus diajukan ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Semoga keputusan yang nantinya berlaku adalah yang terbaik dan menguntungkan bagi semua pihak.


Sumber : Mimpiproperti.com

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Post Comments
Viewed Articles

Mimpiterus.com adalah Portal berita masa kini yang menyajikan artikel cerita kehidupan, Bisnis, Fashion, Kesehatan, Travel dan Galeri. Berikan pendapat Anda tentang berita yang Anda baca diatas ini. Terima Kasih.
Show EmoticonHide Emoticon

Thanks For Your Comment Here